Selasa, 17 September 2013

Definisi Waqaf

waqafSecara etimologi, wakaf (waqf) di dalam Bahasa Arab berarti habs yang artinya menahan, mencegah, berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri atau penahanan. Dalam kitab-kitab fiqh Mazhab Maliki lebih banyak digunakan kata habs, yang artinya sama dengan wakaf (waqf), kata habs, jamaknya hubus atau ahbas, dari sanalah asal muasal kosa kata dalam bahasa Prancis.[1]

Secara terminologi, waqf berarti menghentikan pengalihan hak atas suatu benda dan menggunakan hasilnya untuk kepentingan umum dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.[2] Menurut syariat, wakaf adalah habsul ashli wa tasbiluts tsamrah (menahan pokoknya dan melepaskan buahnya). Artinya, menahan harta dan mendistribusikan manfaatnya di jalan Allah.[3]

Dalam peristilahan syara’, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud dengan pemilikan asal ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.[4]

Wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kedudukan wakaf dalam Islam sangat mulia. Wakaf dijadikan sebagai amalan utama yang sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Orang-orang jahiliyah tidak mengenal wakaf. Wakaf disyariatkan oleh Nabi dan menyerukannya karena kecintaan Rasulullah kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan.[5]

Dalam literatur fiqih dikenal juga istilah al-habsu yang juga berarti menahan. Dalam pengertian istilah, wakaf didefinisikan sebagai menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak bendanya dan digunakan untuk kebaikan (ash-Shan’ani). Sayyid Sabiq (Fiqhus Sunnah), mengartikan bahwa wakaf sebagai menahan harta dan mengambil manfaatnya untuk digunakan di jalan Allah.[6]

Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[7]

Dapat disimpulkan bahwa secara pengertian wakaf adalah sebuah bentuk pemindahan bentuk pemanfaatan kepada orang lain, yang dapat digunakan dengan tujuan yang baik sesuai dengan syariat Islam. Pemindahan pemanfaatan ini dapat saja tidak memindahkan kepemilikan, dan pemindahan kepemilikan pun dapat terjadi dalam wakaf manakala yang mewakafkan menginginkannya.

 


[1] Abd. Shomad, Hukum Islam – Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2010)., hlm.369

[2] H.E. Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008)., hlm.394

[3] Sulaiman Al-Faifi, Mukhtashar Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq 2., (Solo: Aqwam, 2010)., hlm.424

[4] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, (Jakarta: Lentera, 2010)., hlm.635

[5] Abdul Rahman Ghazaly, Dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2010)., hlm.175-176

[6] Didin Khafidhuddin, Islam Aplikatif, (Jakarta: Gema Insani Press, 2003)., hlm.120

[7] Anonim, Kompilasi Hukum Islam (KHI)., Pasal 215, ayat (1)

Sumber gambar dari Sini

2 komentar:

Terimakasih Atas Kunjungannya dan silahkan tinggalkan komentar...!!! :)
mohon untuk tidak meninggalkan link aktif....!!